Masyarakat Batahan I, II dan III, Kecamatan
Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tetap pada pendiriannya
yang meminta PT Palmaris Raya (PR) hengkang dari Kabupaten Madina.
Salah seorang warga, Amrun, mengatakan sejak awal masyarakat tetap pada tuntutan agar PT PR memberikan tanah masyarakat yang telah ditanami dengan sawit, agar masyarakat bisa kembali mengusahainya untuk menopang kehidupan keluarga mereka.
“Inilah lahan-lahan masyarakat yang dipermasalahkan, dan hingga sekarang plasma yang dijanjikan belum trealisasi. Dan tentang MoU tahun 2008 sebanyak 200 hektar tidak dibangun sampai sekarang,” terangnya.
Sebelumnya warga Batahan dalam pernyataan sikapnya menyatakan, kronologis perjalanan PT PR yang sarat dengan rekayasa dan bertentangan dengan hukum, kehadirannya membuat sengsara masyarakat.
Ketetapan pendirian itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP)
antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan masyarakat Batahan dan PT
Palmaris Raya, Jumat (11/5).
Salah seorang warga, Amrun, mengatakan sejak awal masyarakat tetap pada tuntutan agar PT PR memberikan tanah masyarakat yang telah ditanami dengan sawit, agar masyarakat bisa kembali mengusahainya untuk menopang kehidupan keluarga mereka.
“Kita berharap kepada Pansus untuk menjembataninya agar lahan-lahan
yang sudah bersertifikat di Batahan III dikembalikan, sementara di
Batahan itu persoalan KUD Pasar Baru Batahan yang ditanami perusahaan
sekitar 800 hektar juga dikembalikan,” katanya.
Bahkan, sebut Amrun, lahan garapan masyarakat juga diserobot sekitar
1.000 hektar, di Batahan III lahan sertifikat 400 hektar ditambah lahan
garapan 267 hektar, sehingga total lahan yang dipersoalakan seluas 2.467
hektar, sementara izin lokasi perusahaan hanya 2.800 hektar.
“Inilah lahan-lahan masyarakat yang dipermasalahkan, dan hingga sekarang plasma yang dijanjikan belum trealisasi. Dan tentang MoU tahun 2008 sebanyak 200 hektar tidak dibangun sampai sekarang,” terangnya.
Terkait rencana Pansus dan tim dari Pemkab yang akan turun ke lokasi,
Amrun, berharap agar tim bekerja semaksimal mungkin, sehingga apa yang
didambakan masyarakat selama 13 tahun ini terjawab.
Sebelumnya warga Batahan dalam pernyataan sikapnya menyatakan, kronologis perjalanan PT PR yang sarat dengan rekayasa dan bertentangan dengan hukum, kehadirannya membuat sengsara masyarakat.
Masyarakat meminta kepada PT PR untuk mematuhi surat Bupati Madina
yang menstanvaskan kegiatan perusahan di lahan bersengketa. Berharap
kepada apara penegak hukum bertindak kooperatif, sehingga yang perlu
dilindungi dan dibela adalah masyarakat. Kepada Legislatif dan
ekssekutif tetap mengacu pada kepentingan masyarakat.
Kemudian masyarakat juga menyampikan bahwa rapat yang dilaksanakan
pada 29 April kemarin adalah sepihak, yang mengatasnamakan person dan
meminta kepada Bupati Madina, BPN untuk tidak merekomendasikan HGU PT PR
secara keseluruhan adalah lokasinya di Batahan III.(Str.Brt/TRI/MBB)
Sumber: Klik Disini