Jumat, 31 Agustus 2012

Warga Batahan Tetap Minta PT PR Hengkang dari Madina

Masyarakat Batahan I, II dan III, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tetap pada pendiriannya yang meminta PT Palmaris Raya (PR) hengkang dari Kabupaten Madina.
Ketetapan pendirian itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan masyarakat Batahan dan PT Palmaris Raya, Jumat (11/5).

Salah seorang warga, Amrun, mengatakan sejak awal masyarakat tetap pada tuntutan agar PT PR memberikan tanah masyarakat yang telah ditanami dengan sawit, agar masyarakat bisa kembali mengusahainya untuk menopang kehidupan keluarga mereka.

“Kita berharap kepada Pansus untuk menjembataninya agar lahan-lahan yang sudah bersertifikat di Batahan III dikembalikan, sementara di Batahan itu persoalan KUD Pasar Baru Batahan yang ditanami perusahaan sekitar 800 hektar juga dikembalikan,” katanya.

Bahkan, sebut Amrun, lahan garapan masyarakat juga diserobot sekitar 1.000 hektar, di Batahan III lahan sertifikat 400 hektar ditambah lahan garapan 267 hektar, sehingga total lahan yang dipersoalakan seluas 2.467 hektar, sementara izin lokasi perusahaan hanya 2.800 hektar.

“Inilah lahan-lahan masyarakat yang dipermasalahkan, dan hingga sekarang plasma yang dijanjikan belum trealisasi. Dan tentang MoU tahun 2008 sebanyak 200 hektar tidak dibangun sampai sekarang,” terangnya.
Terkait rencana Pansus dan tim dari Pemkab yang akan turun ke lokasi, Amrun, berharap agar tim bekerja semaksimal mungkin, sehingga apa yang didambakan masyarakat selama 13 tahun ini terjawab.

Sebelumnya warga Batahan dalam pernyataan sikapnya menyatakan, kronologis perjalanan PT PR yang sarat dengan rekayasa dan bertentangan dengan hukum, kehadirannya membuat sengsara masyarakat.
Masyarakat meminta kepada PT PR untuk mematuhi surat Bupati Madina yang menstanvaskan kegiatan perusahan di lahan bersengketa. Berharap kepada apara penegak hukum bertindak kooperatif, sehingga yang perlu dilindungi dan dibela adalah masyarakat. Kepada Legislatif dan ekssekutif tetap mengacu pada kepentingan masyarakat.

Kemudian masyarakat juga menyampikan bahwa rapat yang dilaksanakan pada 29 April kemarin adalah sepihak, yang mengatasnamakan person dan meminta kepada Bupati Madina, BPN untuk tidak merekomendasikan HGU PT PR secara keseluruhan adalah lokasinya di Batahan III.(Str.Brt/TRI/MBB)

Sumber: Klik Disini

Tuntut Palmaris Hengkang Dari Madina, Ratusan Warga Batahan Datangi Gedung Dewan

Sedikitnya 130 warga Batahan 3 Kecamatan Batahan Kabupaten mandailing Natal yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) (9/4) mendatangi gedung DPRD Mandailing Natal (Madina). Kedatangan warga ini mengadukan nasib mereka atas perampasan hak tanah warga oleh PT.Palmaris Raya yang sudah berlangsung selama 14 tahun.

Warga ini sampai di Gedung dewan sekitar puluk 09.00 Wib dengan mengendarai truk dan membawa spanduk yang bertuliskan PT.Palmaris virus bagi masyarakat, usir PT.Palmaris dari daerah kami, jangan jadikan konflik mesuji terjadi di Madina, tegakkan hukum, jangan ciptakan Palmaris penjahat pemerintah.

Dalam orasi Kordinator Aksi Mahfud yang juga merupakan ketua SPI (Serikat Petani Indonesia) Basis Batahan III mengatakan, kedatangan mereka untuk mengadukan nasib masyarakat Kecamatan Batahan tentang keberadaan PT Palmaris raya. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini dikatakannya selama belasan tahun telah menyesengsarakan masyarakat. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT.Supra Primoris Corporation yang nota bone pemilik izin pemanfaatan kayu seluas 900 Ha di Mandailing Natal. Akan tetapi fakta dilapangan bertentangan dengan yang seharusnya, lahan masyarakat transimigrasi yang bersertifikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap kini telah ditanami sawit oleh PT Palmaris Raya. 

Dalam tuntutannya itu massa juga mencantumkan 13 poin butir arogansi Palmaris yang mengkangkangi hukum di Instansi Pemkab Madina. dimana isinya berupa permasalahan yang terjadi antara Palmaris dengan lahan masayarakat UPT Batahan III untuk segera diselesaikan. “ Dalam tuntutan kami ini turut kami sertakan apa-apa yang telah dilanggar oleh perusahan kata Mahfud.

Setelah satu jam masyarakat melakukan orasi beberapa perwakilan diterima anggota Dewan untuk melakukan musyawarah antara DPRD dan Pemkab Madina di ruang Banmus. (mar/holik)

Mengenai Saya

Foto saya
Untuk pengiriman berita berupa reportase, opini, usul, atau apapun terkait Batahan, bisa diemailkan ke: feribatahan@yahoo.com atau batahan123@gmail.com

Total Tayangan Halaman

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes