Sedikitnya 130 warga Batahan 3 Kecamatan Batahan
Kabupaten mandailing Natal yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia
(SPI) (9/4) mendatangi gedung DPRD Mandailing Natal (Madina).
Kedatangan warga ini mengadukan nasib mereka atas perampasan hak tanah
warga oleh PT.Palmaris Raya yang sudah berlangsung selama 14 tahun.
Warga ini sampai di Gedung dewan sekitar puluk 09.00 Wib dengan
mengendarai truk dan membawa spanduk yang bertuliskan PT.Palmaris virus
bagi masyarakat, usir PT.Palmaris dari daerah kami, jangan jadikan
konflik mesuji terjadi di Madina, tegakkan hukum, jangan ciptakan
Palmaris penjahat pemerintah.
Dalam orasi Kordinator Aksi Mahfud yang juga merupakan ketua SPI
(Serikat Petani Indonesia) Basis Batahan III mengatakan, kedatangan
mereka untuk mengadukan nasib masyarakat Kecamatan Batahan tentang
keberadaan PT Palmaris raya. Perusahaan yang bergerak di bidang
perkebunan ini dikatakannya selama belasan tahun telah menyesengsarakan
masyarakat. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT.Supra Primoris
Corporation yang nota bone pemilik izin pemanfaatan kayu seluas 900 Ha
di Mandailing Natal. Akan tetapi fakta dilapangan bertentangan dengan
yang seharusnya, lahan masyarakat transimigrasi yang bersertifikat dan
mempunyai kekuatan hukum tetap kini telah ditanami sawit oleh PT
Palmaris Raya.
Dalam tuntutannya itu massa juga mencantumkan 13 poin butir arogansi
Palmaris yang mengkangkangi hukum di Instansi Pemkab Madina. dimana
isinya berupa permasalahan yang terjadi antara Palmaris dengan lahan
masayarakat UPT Batahan III untuk segera diselesaikan. “ Dalam tuntutan
kami ini turut kami sertakan apa-apa yang telah dilanggar oleh perusahan
kata Mahfud.
Setelah satu jam masyarakat melakukan orasi beberapa perwakilan
diterima anggota Dewan untuk melakukan musyawarah antara DPRD dan Pemkab
Madina di ruang Banmus. (mar/holik)
0 komentar:
Posting Komentar